RAPAT PEMETAAN TAPAL BATAS DARI 30 KEPALA DESA KAB. HALMAHERA UTARA
- Jul 13, 2023
- aswan hanafi
Kamis, 13 Juli 2023, Bersama 30 Kepala Desa, Galela, Tobelo & Tobelo Selatan, di Ruang Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD)
Tujuan: Menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016
Manfaat: menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
Keluaran:
- Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.
Tahapan Pelaksanaan sesuai Permendagri No. 45/Tahun 2016:
- Sosialisasi kegiatan dan identifikasi tokoh kunci dalam penetapan batas desa
- Delineasi dan penyepakatan batas desa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wakil perempuan, aparat desa) di tingkat desa
- Penggunaan teknologi geospasial untuk membantu dalam penyepakatan batas desa
- Delineasi batas desa hasil kesepakatan beserta titik kartometri disajikan dalam Peta Kerja dan disahkan oleh Kepala Desa dan TPPBDes
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penetapan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
- Penyepakatan, pengukuran koordinat, dan pembangunan pilar batas desa
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penegasan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah