RAPAT PEMETAAN TAPAL BATAS DARI 30 KEPALA DESA KAB. HALMAHERA UTARA

  • Jul 13, 2023
  • aswan hanafi

Kamis, 13 Juli 2023, Bersama 30 Kepala Desa, Galela, Tobelo & Tobelo Selatan, di Ruang Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD)

Tujuan: Menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016

Manfaat: menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

Keluaran:

  1. Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa
  2. Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.

Tahapan Pelaksanaan sesuai Permendagri No. 45/Tahun 2016:

  • Sosialisasi kegiatan dan identifikasi tokoh kunci dalam penetapan batas desa
  • Delineasi dan penyepakatan batas desa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wakil perempuan, aparat desa) di tingkat desa
  • Penggunaan teknologi geospasial untuk membantu dalam penyepakatan batas desa
  • Delineasi batas desa hasil kesepakatan beserta titik kartometri disajikan dalam Peta Kerja dan disahkan oleh Kepala Desa dan TPPBDes
  • Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penetapan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
  • Penyepakatan, pengukuran koordinat, dan pembangunan pilar batas desa
  • Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penegasan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah