PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

  • Aug 12, 2023
  • aswan hanafi

1. Setiap orang berkewajiban mengelolah sampah dengan carah berfikir lingkungan

2. Pengelolaan sampah dengan carah mengisih dalam karung atau kantung plastik atau tong sampah yang sudah di sediakan. pemilik sampah wajib menampung di depan rumah dengan cara mengisih dalam karung.

3. Setiap orang wajib membersihkan lingkungan sekitar setiap 1 munggu sekali

3. Sampah Organik Maupun non Organik di pilah dan dipisahkan dalam karung, 

4. Setiap Orang atau kepala rumah tangga dan pelaku usaha warung dan kius masyarkat desa simau wajim membayar yuran 5.000.00 (Lima Ribu Rupiah) Kepada petugas kebersihan setiap minggu berjalan.

sehubungan hal tersebut di atas pemerintah desa simau mengeluarkan sebuah edaran tata carah menangani dan mengurangi sampah. dan sangsi Administrasi, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan secara keindahan lingkungan. 

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. surat edaran ini berlaku mulai tanggal di tetapkan.

 

Simau 12 Agustus 2023

Mengetahui 

Kepala Desa Simau

 

 

 

Rajiman Sainur,SH