PENCOCOKAN DATA SERTIFIKAT TANAH OLEH TIM PERTANAHAN KAB. HALMAHERA UTARA

  • Aug 31, 2023
  • aswan hanafi

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.

Surat sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan dokumen negara yang penting untuk dimiliki

Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara mandiri di BPN.

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan.

Sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah tersebut dinyatakan sah.

Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015.

Jika Anda membeli lahan dan mendapatkan sertifikat tanah baru, sertifikat itu perlu didaftarkan demi mendapatkan kepastian hukum.

Tujuan pendaftaran tanah tertuang dalam pasal 3 PP No.24 tahun 1997, di antaranya:

  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
  • Untuk penyajian data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di Kantor Pertanahan.
  • Agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Jenis Sertifikat Tanah yang Dibuat PPAT

Akta tanah dibuat oleh PPAT yang diberi kewenangan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini sesuai dengan PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT.

Berdasarkan peraturan tersebut, jenis-jenis akta tanah yang dibuat PPAT adalah:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Tukar Menukar
  • Akta Hibah
  • Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
  • Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Dalam PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat pengertian buku tanah dan sertifikat tanah.

Buku tanah adalah dokumen berbentuk daftar yang memuat data yuridis dan fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya.

Sedangkan sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing dibukukan dalam buku tanah.

Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemilik dengan data fisik dan yuridis yang telah terdaftar.

Sedangkan buku tanah tak bisa digunakan untuk kepentingan jual beli tanah karena hanya berisi data.

Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Apa sajakah syarat untuk membuat sertifikat tersebut? Berikut ulasannya.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Bagi yang ingin membuat sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya secara mandiri dengan mendatangi BPN setempat.

Nantinya, kamu akan diminta oleh petugas BPN untuk melengkapi sejumlah dokumen, seperti:

membawa sejumlah dokumen sebagai syarat sertifikat tanah, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB) 
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  • Fotokopi Girik atau Letter C
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Jika sudah dilengkapi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus dibayarkan.

Biaya pendaftaran yang dikeluarkan berkisar Rp50.000 saja.

Setelah pendaftaran selesai, petugas ukur BPN akan mengukur luas tanah dan memasang tanda batas.

Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari BPN.

Setelah diukur, barulah kamu akan mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah sesuai pengajuan.

Berapa lama sih waktu pembuatan sertifikat tanah? Mungkin berbeda-beda di tiap wilayah, tetapi rata-rata mencapai 60–97 hari.

Demikianlah informasi lengkap mengenai sertifikat tanah di Indonesia yang perlu kalian ketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.