LARANGAN PESTA&PENJUALAN LEM EHABON

  • Jul 29, 2023
  • RAJIMAN SAINUR, SH

Menindaklanjuti surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomo.330/645 Tànggal 21 Juli 2023. Tentàng waktu kegiatan pesta atau keramaian dan larangan penjualan lem Ehabon secarah bebas.

Kepala Desa, BPD, Imam Toko Pemuda, toko masyarakat mengadakan rapat terkait surat yang di maksud, hasil kesepakatan bersama bahwa di desa simau, ketika ada hajatan/perkawinan. Diadaakan resepsi/pesta, akan di laksanakan di siang hari,. Tujuannya untuk menghindari kejadian-kejadian yg kita tdk inginkan,.